Laporan : Angger S
Tanggamus | indonesianewstoday.com |10 -maret-2026,Lampung – Insiden yang diduga mengarah pada intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di wilayah hukum Polres Tanggamus. Peristiwa tersebut dialami seorang awak media Patroli 86 saat menjalankan tugas jurnalistik di Polsek Pulau Panggung, Minggu (8/3/2026).
Saat itu, wartawan tersebut mendampingi Eko Nurjaman, orang tua dari Sintia Sari, yang datang ke kantor polisi untuk melaporkan dugaan kasus anaknya dibawa kabur oleh seorang pria bernama Aprijal tanpa izin keluarga.
Namun situasi yang semula merupakan proses pelaporan justru berubah tegang. Dalam keterangannya, awak media tersebut mengaku mendapat perlakuan yang dianggap tidak bersahabat dari Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP K.Y.A.
Oknum perwira itu disebut berbicara dengan nada tinggi serta mempertanyakan identitas dan status keanggotaan wartawan tersebut di Dewan Pers. Sikap tersebut dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Menanggapi peristiwa itu, Pimpinan Redaksi Patroli 86, ASS. ADV. Panji, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan kecaman keras. Ia menilai tindakan yang diduga dilakukan oknum aparat tersebut tidak mencerminkan semangat keterbukaan terhadap kerja pers.
“Wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang. Jika benar terjadi intimidasi, ini tentu sangat disayangkan dan mencederai kebebasan pers,” tegas Panji.
Ia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian serius terhadap kejadian tersebut dengan memerintahkan pemeriksaan terhadap oknum yang bersangkutan.
Menurut Panji, langkah tegas diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa aparat anti terhadap kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum patroli86.com, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyatakan pihaknya sedang mengkaji langkah hukum atas insiden tersebut.
Ia menegaskan bahwa jika benar terjadi intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Jika ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Di sisi lain, awak media yang mengalami kejadian tersebut mengaku kecewa atas perlakuan yang diterimanya saat melakukan peliputan. Ia berharap ada jaminan perlindungan terhadap
wartawan yang bekerja di lapangan.
Pihak Patroli 86 juga berencana melayangkan klarifikasi resmi kepada Polres Tanggamus guna meminta penjelasan terkait insiden tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian disebut tengah melakukan penelusuran internal terhadap peristiwa yang terjadi. Sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pengecekan akan dilakukan untuk memastikan kronologi sebenarnya.
Publik kini menunggu langkah dan sikap resmi dari kepolisian terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut.
Redaksi : Indonesianewstoday.com









