Home / NEWS

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:55 WIB

Kuasa hukum gabungan wartawan Indonesia (GWI), atas klarifikasi isu tuduhan penyekapan oleh Korem dan tuduhan pemerasan terhadap LPKR di Denpasar Bali

Laporan : Yogie Ps

Denpasar, Bali || indonesianewstoday.com || 12-maret-2026,– Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) akhirnya angkat bicara terkait beredarnya tuduhan di ruang publik mengenai dugaan penyekapan oleh Korem 163/Wira Satya Denpasar serta isu pemerasan yang diarahkan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI).

Melalui siaran pers resmi yang disampaikan di Denpasar, kuasa hukum GWI menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak didukung fakta maupun bukti hukum yang sah.

Klarifikasi ini disampaikan setelah dilakukan penelusuran serta komunikasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk penjelasan yang diberikan oleh Kapten Wahyu. Dari hasil klarifikasi tersebut diperoleh kejelasan bahwa narasi yang menyebut adanya tindakan penyekapan oleh pihak Korem 163/Wira Satya adalah tidak benar.

Selain itu, tuduhan yang menyebut LPKRI melakukan pemerasan juga dinilai tidak berdasar, karena tidak disertai fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ketua DPD LPKRI Denpasar Bali, Wartikno, juga telah memberikan klarifikasi bahwa tuduhan pemerasan terhadap lembaganya adalah tidak benar. Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.

Kuasa hukum GWI menilai, penyebaran tuduhan tanpa dasar berpotensi merusak reputasi individu maupun institusi serta menciptakan kegaduhan di ruang publik.

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang atau lembaga yang menyampaikan tuduhan wajib mampu membuktikan tuduhannya. Prinsip praduga tak bersalah serta due process of law harus dijunjung tinggi dalam setiap persoalan hukum.

Secara hukum, penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain dapat berpotensi masuk dalam ranah perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, apabila unsur-unsurnya terpenuhi, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah, termasuk dalam penyebaran informasi melalui media elektronik.

READ  OTT Ketujuh 2026, KPK Amankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Sikap Hukum GWI

Kuasa hukum GWI menyampaikan beberapa sikap resmi terkait persoalan ini:

Menegaskan bahwa tuduhan Korem melakukan penyekapan adalah tidak benar, sebagaimana hasil klarifikasi dari Kapten Wahyu.

Menegaskan bahwa tuduhan pemerasan terhadap LPKRI adalah tidak benar, sebagaimana klarifikasi Ketua DPD LPKRI Denpasar Bali, Wartikno.

Meminta seluruh pihak, termasuk oknum tertentu, media, dan pengguna media sosial untuk tidak menyebarkan narasi atau tuduhan yang tidak didukung fakta dan bukti hukum.

Mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi secara utuh.

Menegaskan bahwa apabila masih terdapat pihak yang dengan sengaja menyebarkan tuduhan tidak benar atau merusak nama baik pihak tertentu, maka langkah hukum perdata maupun pidana dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa Hukum DPP GWI, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa ruang publik tidak boleh dipenuhi oleh opini liar dan tuduhan yang tidak berdasar.

“Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh opini liar, framing sepihak, dan tuduhan tanpa bukti. Tuduhan bahwa Korem melakukan penyekapan tidak benar sebagaimana hasil klarifikasi yang telah disampaikan oleh Kapten Wahyu,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tuduhan pemerasan terhadap LPKRI telah dibantah secara resmi oleh Ketua DPD LPKRI Denpasar Bali.

“Siapa pun yang menuduh wajib membuktikan tuduhannya. Jika tidak mampu membuktikan, maka jangan membangun fitnah di ruang publik,” tegasnya.

Menurutnya, kehormatan lembaga, organisasi, maupun individu dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu setiap pihak harus bertanggung jawab atas setiap pernyataan maupun informasi yang disebarluaskan kepada masyarakat.

Penutup

Melalui siaran pers ini, kuasa hukum GWI berharap seluruh pihak kembali menjunjung tinggi prinsip objektivitas, verifikasi, dan penghormatan terhadap hukum.

READ  Demo di Balai Desa Purwasaba Berujung Ricuh, Kades Hoho Alkaf Mengaku Dikeroyok Massa

Setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah dan beradab, bukan melalui tuduhan liar yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Kuasa hukum GWI juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini guna menjaga marwah hukum serta melindungi nama baik pihak-pihak yang dirugikan.

Redaksi : Indonesianewstoday.com

Share :

Baca Juga

NEWS

Polrestabes Semarang Gelar Apel Operasi Ketupat Candi 2026, Wali Kota Pimpin Langsung dan Musnahkan Barang Bukti Miras

NEWS

Usai Tuntut Mati ABK Fandi, Jaksa Muhammad Arfian Sampaikan Permintaan Maaf di DPR

NEWS

Demo di Balai Desa Purwasaba Berujung Ricuh, Kades Hoho Alkaf Mengaku Dikeroyok Massa

NEWS

Mi Basah Berformalin Beredar di Jateng, Polda Bongkar Produksi di Boyolali

NEWS

PAUD Permata Hati Gelar Buka Bersama Bertema “Ramadhan Asik, Anak Sholeh Ibadahnya Keren”

NEWS

Babinsa Kodim 1808/Mansel Perkuat Komunikasi dengan Warga Demi Stabilitas Keamanan Kampung

NEWS

Kisah Inspiratif Warga Ransiki: Gagal Tes TNI, Kini Mengabdi sebagai PNS

NEWS

Liputan Berujung Tekanan, Wartawan Patroli 86 Mengaku Dipertanyakan Saat Bertugas