JEPARA ||indonesianewstoday.com|| Setelah lama meresahkan warga, sebuah peternakan ayam broiler di Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, akhirnya disegel paksa oleh tim gabungan Pemerintah Kabupaten Jepara, Senin (6/4/2026).
Penutupan ini dilakukan setelah berbagai keluhan masyarakat terkait bau menyengat, serbuan lalat, hingga dugaan penyalahgunaan gas subsidi tak kunjung ditindak. Kondisi tersebut disebut telah menjadi “bom waktu” yang akhirnya meledak saat dilakukan inspeksi lapangan.
Operasi Penutupan Tanpa Kompromi
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, dinas teknis, serta aparat TNI dan Polri langsung menghentikan seluruh aktivitas di lokasi kandang. Penindakan dilakukan secara tegas tanpa ruang negosiasi.
Kepala Satpol PP Jepara, Edi Marwoto, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hasil keputusan resmi pemerintah daerah setelah melalui rapat koordinasi lintas instansi.
“Tempat usaha ini tidak memiliki izin. Hari ini kami tutup total,” tegasnya.
Temuan Pelanggaran Serius
Dari hasil inspeksi mendadak, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang dinilai cukup berat, di antaranya:
Beroperasi tanpa izin
Peternakan diketahui tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin lingkungan, meski telah lama berjalan.
Diduga menyalahgunakan gas subsidi
LPG 3 kg yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu diduga digunakan sebagai pemanas kandang dalam skala besar.
Sanitasi buruk dan ledakan populasi lalat
Kondisi kandang yang tidak terkelola dengan baik memicu banyaknya lalat yang menyerbu pemukiman warga, sehingga mengganggu kesehatan dan kenyamanan.
Warga: “Kami Ingin Hidup Sehat”
Selama ini, warga Desa Ngetuk mengaku hidup dalam kondisi tidak nyaman. Bau menyengat dan serangan lalat menjadi masalah yang terus berulang, terutama saat masa panen.
“Kami cuma ingin hidup sehat, tanpa bau dan lalat. Kalau melanggar aturan, ya memang harus ditutup,” ujar salah satu warga.
Sinyal Tegas untuk Pelaku Usaha
Penutupan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di wilayah Jepara agar mematuhi aturan perizinan serta menjaga dampak lingkungan.
Pemerintah daerah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap usaha ilegal yang merugikan masyarakat.
Kini, spanduk bertuliskan “DITUTUP: USAHA TANPA IZIN” terpasang di lokasi, menandai berakhirnya operasional kandang tersebut. Warga berharap penindakan ini menjadi awal dari pengawasan yang lebih konsisten dan berkelanjutan.
Laporan: Suntono









