Home / NEWS

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:12 WIB

Dugaan Pungli Pajak Kendaraan, Kasat Lantas Boyolali: Laporkan, Kami Proses!

Laporan : Angger S

Editor : Yogie Ps

BOYOLALI || indonesianewstoday.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan pajak kendaraan di Samsat Boyolali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah seorang wartawan media Pena Hukum News berinisial R mengaku dimintai biaya tambahan karena tidak membawa KTP asli pemilik lama kendaraan.

Setelah sempat tidak mendapatkan tanggapan saat konfirmasi awal, Kasat Lantas Polres Boyolali akhirnya memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Tri Afendi, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp, terkait adanya praktik pungli dalam pelayanan Samsat.

“Apabila memang ada keluhan dari media maupun masyarakat, kami siap memberikan klarifikasi. Saya sendiri maupun pihak KRI terbuka untuk dikonfirmasi kapan saja,” ujarnya saat ditemui, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, pelayanan di Samsat melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Baur, anggota tim, hingga KRI. Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan konfirmasi apabila menemui kendala dalam proses pelayanan.

“Kalau ada hambatan, silakan langsung ditanyakan agar diketahui penyebabnya,” katanya.

Terkait persyaratan administrasi, AKP Tri Afendi menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan harus disertai KTP dan STNK yang sesuai. Jika KTP pemilik tidak tersedia, masyarakat disarankan menggunakan mekanisme pembayaran atas nama pihak lain atau melakukan mutasi data kendaraan.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari kerugian bagi pemilik lama kendaraan.

“Belakangan ini banyak keluhan dari masyarakat yang sudah menjual kendaraan, tetapi masih menerima panggilan terkait pelanggaran karena data kendaraan belum diperbarui,” jelasnya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk praktik pungli maupun pelayanan yang tidak sesuai prosedur.

“Samsat dikelola bersama oleh Polri, Jasa Raharja, dan Dispenda, dengan pengawasan internal maupun eksternal, termasuk dari Provos. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

READ  Babinsa Koramil 1808-Neney Perkuat Sinergi dengan Baperkam, Pantau Situasi Kamtibmas Kampung Sesum

Di akhir, ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kanal resmi yang tersedia, seperti petugas pelayanan, pemandu layanan, maupun call center Samsat, untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan keluhan terkait pengurusan administrasi kendaraan.

Redaksi : Indonesianewstoday.com

Share :

Baca Juga

NEWS

Pelarian ke Australia Gagal! Eks Kepala Kas BNI Dibekuk, Uang Jemaat Rp28 Miliar Raib

NEWS

Dandim Mansel Hadiri Jalan Salib, Bukti Nyata TNI Jaga Toleransi Umat

NEWS

Tak Kunjung Dibayar PUPR, Warga Suka Baru Daftarkan Eksekusi ke PN Kalianda

NEWS

Antisipasi Unjuk Rasa Anarkis, Polres Jepara Gelar Apel Pengecekan Tim Negosiator dan Gakkum

NEWS

Aksi Humanis TNI di Mansel: Babinsa Rangkul Anak SD, Tanamkan Cinta Tanah Air

NEWS

“Satu Hati dalam Kebersamaan! Halal Bihalal KBTK Panti Puruhita Semarang Penuh Makna

NEWS

Kodim 1808/Mansel Buka PERSAMI KKRI 2026, Cetak Generasi Muda Disiplin dan Mandiri

NEWS

PKB Blitar Gelar Muscab 2026, Konsolidasi Kader dan Arah Perjuangan Dipertegas