Laporan : joe
CILACAP || indonesianewstoday.com – Kapolresta Cilacap, Kombes Pol. Budi Adhy Buono, akhirnya memberikan tanggapan terkait pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya sebagai salah satu pihak yang direncanakan menerima uang THR dari Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.
Menanggapi hal tersebut, Budi Adhy menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta maupun menerima uang sebagaimana yang disebutkan dalam perkara dugaan pemerasan THR Idul Fitri 2026 yang saat ini ditangani KPK.
“Intinya, saya tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima hal tersebut,” tegas Budi Adhy kepada awak media, Rabu (18/3/2026).
Meski namanya disebut dalam keterangan penyidik KPK, Budi Adhy menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut. Ia juga mempersilakan pihak-pihak yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut untuk mengonfirmasi langsung kepada KPK.
“Untuk substansi perkara yang sedang ditangani, silakan dikonfirmasi langsung kepada KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (14/3/2026), KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan uang THR Idul Fitri 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Kedua tersangka tersebut yakni Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.
Dalam keterangannya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Syamsul diduga berencana memberikan THR kepada anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan nilai yang bervariasi.
“Per goodie bag-nya antara Rp50 juta sampai Rp100 juta. Ada yang Rp100 juta, ada yang Rp50 juta, bahkan ada yang sekitar Rp20 juta,” jelas Asep.
KPK juga menyebutkan bahwa dari praktik tersebut, Syamsul berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp610 juta yang kemudian dikemas dalam enam goodie bag dengan nominal berbeda.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh KPK.
Sumber :Vio Sari
Redaksi : Indonesianewstoday.com









