SEMARANG |indonesianewstoday.com|– Kasus enam debt collector (DC) yang sempat viral karena diduga merampas kunci mobil milik seorang perempuan di kawasan Exit Tol Kaligawe, Kota Semarang, akhirnya berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (24/6/2026).
Kuasa hukum para terdakwa, Alvares Guarino Lulan, mengatakan sejak awal pihaknya mengupayakan penyelesaian perkara secara kekeluargaan melalui restorative justice. Namun, upaya tersebut baru terealisasi saat proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.
Menurut Alvares, kliennya sempat dijerat dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, dan ancaman kekerasan. Namun, dalam persidangan, keterangan korban dinilai tidak menguatkan tuduhan tersebut.
“Dari hasil persidangan hari ini terlihat bahwa pasal-pasal yang digunakan untuk mendakwa mereka tidak terbukti. Korban sendiri menyampaikan tidak ada pengeroyokan maupun penganiayaan. Yang terjadi adalah perebutan kunci kendaraan,” ujar Alvares usai sidang.
Ia mengapresiasi sikap korban dan keluarganya yang bersedia membuka pintu perdamaian. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang telah memfasilitasi proses perdamaian tersebut.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Bobby Radja Bunga, menyebut penyelesaian perkara melalui restorative justice sejatinya telah diberikan ruang dalam ketentuan hukum acara pidana sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
“Kami berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Semarang yang telah memfasilitasi terjadinya perdamaian ini,” katanya.
Bobby bahkan mengklaim bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice pada tahap persidangan tersebut merupakan yang pertama di Pengadilan Negeri Semarang setelah berlakunya KUHAP baru.
Sementara itu, korban, Arinta, mengaku telah menerima permohonan maaf dari para terdakwa. Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran agar para pelaku tidak lagi bersikap arogan dalam menjalankan pekerjaannya.
“Alhamdulillah kami sudah menerima permohonan maaf mereka. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Semoga ini menjadi pelajaran dan mereka bisa bekerja dengan lebih baik tanpa bersikap arogan kepada orang lain, terutama perempuan,” ungkapnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial tersebut resmi berakhir melalui mekanisme restorative justice.
Tim/Red









