BOYOLALI || indonesianewstoday.com – Dugaan praktik pungutan di luar ketentuan resmi dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat di Kabupaten Boyolali. Sejumlah sumber menyebut adanya biaya pengurusan SIM C sebesar Rp700.000 dan SIM B2 Umum mencapai Rp1.350.000, yang diduga berkaitan dengan seorang oknum anggota kepolisian berinisial TGH.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, sejumlah saksi mengaku mengetahui adanya mekanisme pengurusan SIM dengan biaya yang jauh melampaui tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam keterangannya, saksi menyebut biaya Rp700.000 dikenakan untuk penerbitan SIM C.
Tak hanya keterangan lisan, sumber juga mengklaim memiliki sejumlah bukti pendukung yang diduga berkaitan dengan transaksi dan proses pengurusan SIM tersebut. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang guna memastikan kebenarannya.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Pasalnya, tarif resmi penerbitan SIM telah diatur oleh negara dan wajib menjadi acuan dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat.
Munculnya nama seorang anggota kepolisian dalam keterangan saksi turut menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap institusi terkait segera melakukan penelusuran internal secara menyeluruh agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang dan objektif.

Selain untuk menjaga kepercayaan masyarakat, langkah klarifikasi juga dinilai penting guna menghindari berkembangnya spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam keterangan saksi belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan maupun pimpinan satuan kerja terkait masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.
Publik kini menunggu langkah aparat pengawas internal dan pihak berwenang untuk memastikan apakah dugaan pungutan tersebut benar terjadi atau tidak. Transparansi dalam penanganan kasus ini dinilai menjadi kunci untuk menjaga integritas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim/Red









