KENDAL || indonesianewstoday.com || 18 – Juni – 2026, – Penanganan persoalan perizinan sumur bor di salah satu proyek perumahan di Kabupaten Kendal menjadi sorotan publik. Pasalnya, saat proses perizinan masih dalam tahap pengurusan, dua oknum penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kendal berinisial UCK dan DD dikabarkan memanggil salah satu direktur perusahaan perumahan untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan tersebut disebut sebagai langkah klarifikasi terkait legalitas dan proses perizinan sumur bor yang belum selesai. Namun, situasi kemudian memunculkan polemik setelah muncul dugaan adanya penyebutan nominal uang sebesar Rp250 juta kepada penasihat hukum (PH) perusahaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penasihat hukum perusahaan mengaku terkejut karena pembicaraan mengenai nominal uang dinilai tidak berkaitan dengan agenda klarifikasi yang sedang berlangsung.
“Awalnya hanya terkait klarifikasi soal izin sumur bor yang masih berproses. Namun kemudian muncul penyebutan angka Rp250 juta yang membuat pihak perusahaan mempertanyakan maksud dan dasar pembicaraan tersebut,” ujar sumber yang mengetahui peristiwa tersebut.
Lebih lanjut, oknum penyidik berinisial UCK disebut menyampaikan bahwa penyebutan nominal tersebut merupakan arahan atau perintah dari atasannya, yakni Kanit Tipidter Polres Kendal. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Apabila informasi tersebut benar, persoalan ini tidak hanya menyangkut profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek hukum dan etik yang berlaku bagi anggota kepolisian.
Berpotensi Melanggar Ketentuan Hukum dan Kode Etik
Praktisi hukum menilai, apabila terdapat pihak yang memanfaatkan kewenangan jabatan untuk meminta atau mengarahkan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.

Di antaranya, Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.
Selain itu, apabila terdapat unsur meminta atau menerima keuntungan yang berkaitan dengan jabatan, perbuatan tersebut juga dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan maupun gratifikasi.
Tindakan tersebut juga dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
Publik Menanti Klarifikasi
Munculnya dugaan tersebut menjadi perhatian publik, mengingat persoalan yang dipersoalkan masih berkaitan dengan proses administrasi perizinan yang belum selesai. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari UCK, DD maupun Kanit Tipidter Polres Kendal terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp kepada Kanit Tipidter Polres Kendal juga belum mendapat tanggapan.
Redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya kepada UCK, DD maupun Kanit Tipidter Polres Kendal untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan prinsip cover both sides.
Tim/Red









