Magelang ||indonesianewstoday.com|| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Salah satu pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini adalah Muhammad Suryo, pengusaha sekaligus pemilik usaha rokok merek HS yang berbasis di Magelang, Jawa Tengah.
Namun, dalam pemanggilan yang dijadwalkan, Muhammad Suryo tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK tanpa keterangan resmi. KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dan berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026. Dalam pengusutan tersebut, sejumlah pihak, termasuk oknum pejabat dan pihak swasta, diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan di sektor kepabeanan dan cukai.
KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan guna memperlancar proses penyidikan. Ketidakhadiran tanpa alasan dapat menghambat penegakan hukum yang sedang berjalan.
Poin Penting:
🔴 Muhammad Suryo dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di DJBC
🔴 Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tanpa keterangan
🔴 Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK sebelumnya
🔴 KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dan mendorong sikap kooperatif
🔴 Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap aliran dana dan pihak terkait
KPK mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia secara transparan dan akuntabel.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau dan berpotensi mengungkap keterlibatan pihak lain. Publik diharapkan tetap bijak dalam menyikapi informasi dan menunggu hasil resmi dari KPK.
Laporan: Suntono
Sumber: Tribun Temanggung









