Laporan : Helmi Bastian
Editor : Yogie Ps
KABUPATEN BEKASI || indonesianewstoday.com || 01 – April – 2026,– Praktik dugaan korupsi berjamaah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi semakin terang benderang dalam persidangan lanjutan kasus skema “ijon proyek”.
Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang menunjukkan adanya pola sistematis, terstruktur, dan masif dalam pengondisian proyek pembangunan daerah, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dari berbagai dinas strategis.
Dalam persidangan yang menghadirkan enam saksi dari internal Pemkab Bekasi, terungkap bahwa proyek-proyek pembangunan telah “diatur” sejak tahap awal. Bahkan, pemberian fee sebesar 10 persen disebut menjadi semacam “syarat wajib” bagi pihak yang ingin memenangkan proyek.
Mayoritas saksi yang hadir merupakan pejabat setingkat Kepala Bidang (Kabid). Salah satu saksi, Agung Mulya selaku Kabid PSDA, secara terbuka mengakui mengetahui praktik pemberian fee 10 persen dalam setiap kegiatan proyek.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang telah mengakar.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam persidangan juga memberikan pernyataan tegas. Ia menyebut bahwa proses lelang proyek di Pemkab Bekasi hanya bersifat formalitas semata.
“Yang menang tetap yang sudah lobi dan plotting lebih dulu dengan pengusaha atau kontraktor,” tegas Hakim Ketua.
Hal senada diungkapkan Toni Dartoni, Kabid Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Ia menyebut proyek yang sudah “di-plotting” hampir pasti akan terlaksana, yang mengindikasikan hilangnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa.
Daftar Saksi yang Dihadirkan:
Agung Mulya (Kabid PSDA)
Toni Dartoni (Kabid Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas Tarkim)
Evi Mutia Sofa (Perencanaan Wilayah Bappeda)
M. Riza Prijatnika Solihin (Ajudan Bupati AKK)
Asri Angel T. (Kepala UPTD Wilayah II Dinas Bina Marga)
Pranoto (Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan)
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Sekretaris Jenderal IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, menilai pengakuan para saksi sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak lebih lanjut.
“Dari kesaksian yang ada, ini jelas mengarah pada korupsi berjamaah. Jika dibiarkan, ini akan merusak sistem pemerintahan secara menyeluruh,” tegasnya.
IWO Indonesia juga mendesak agar APH segera memperdalam penyelidikan dan menetapkan status tersangka terhadap para Kabid serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga mengetahui bahkan menikmati aliran dana fee 10 persen tersebut.
Publik Kabupaten Bekasi kini menanti langkah tegas negara untuk membongkar praktik korupsi ini hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat di lingkaran kekuasaan.
Redaksi : indonesianewstoday.com




