Home / NEWS

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:30 WIB

Terdakwa Ngamuk di Sidang: “Saya Bukan Pelaku!” — Bongkar Nama Lain, Tuding Dipaksa Ngaku dengan Kekerasan

Oplus_131072

Oplus_131072

Laporan : Yogie Ps

INDRAMAYU || indonesianewstoday.com— Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Rabu (29/4/2026), berubah ricuh dan penuh ketegangan. Terdakwa Ririn Rifanto meledak di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, berteriak lantang menolak semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Saya bukan pelakunya!” teriak Rifanto di hadapan majelis hakim.

Suasana sidang langsung memanas. Aksi tarik-menarik antara jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum sempat terjadi, memicu kegaduhan yang membuat jalannya persidangan nyaris tak terkendali.

Tak hanya membantah, Rifanto secara terbuka menyebut sejumlah nama yang disebutnya sebagai pelaku sebenarnya.

“Pelakunya Aman Yani, Joko, Hardi, dan Yoga,” ucapnya lantang.

Lebih jauh, Rifanto melontarkan tudingan serius: ia mengaku menjadi korban kekerasan saat proses penyidikan. Dengan kondisi berjalan pincang, ia mengklaim dipaksa mengaku melalui penyiksaan.

“Kaki saya dipatahin, pak. Disuruh mengakui membunuh. Yang mematahkan kepolisian,” ungkapnya di ruang sidang.

Pernyataan itu sontak menambah panas jalannya perkara yang sejak awal sudah menyedot perhatian publik. Kasus pembunuhan sadis ini sendiri terjadi pada Agustus 2025 dan hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.

Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyebut reaksi kliennya sebagai puncak frustrasi atas proses persidangan yang dinilai belum menghadirkan fakta utuh. Ia menyoroti belum dihadirkannya saksi kunci, Priyo Bagus Setiawan.

“Priyo ini saksi penting. Dia mengaku mengetahui dan bahkan ikut menguburkan jenazah atas perintah Aman Yani. Dia juga yang bisa memastikan bahwa Ririn tidak berada di lokasi saat kejadian,” tegas Toni.

Menurutnya, konstruksi perkara yang sebenarnya berbeda jauh dari dakwaan. Ia menyebut Hadi dan Yoga sebagai eksekutor, sementara Aman Yani diduga sebagai otak pelaku. Adapun proses penguburan jenazah disebut dilakukan oleh Joko dan Priyo.

READ  Polres Boyolali Ungkap Sindikat Penipuan Proyek KDMP Senilai Rp1,2 Miliar

“Kami punya rekaman video yang bisa membuka fakta sebenarnya. Hakim sudah memberi ruang untuk itu dijadikan alat bukti,” lanjutnya.

Di sisi lain, kepolisian membantah tudingan adanya penyiksaan dalam proses penyidikan. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa perkara telah diproses sesuai prosedur.

“Kasus ini sudah melalui proses penyidikan dan berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Saat ini memasuki tahap persidangan dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.

Namun, klaim saling bertolak belakang antara terdakwa dan aparat penegak hukum kini menjadi sorotan serius. Publik menanti, apakah fakta persidangan akan membuka kebenaran—atau justru memperdalam misteri di balik pembunuhan brutal ini.

Redaksi : indonesianewstoday.com

Share :

Baca Juga

NEWS

Polda Jateng Gelar Silaturahmi Kamtibmas, Perkuat Sinergi Ormas dan Akademisi Hadapi Tantangan Era Digital

NEWS

Dukungan Mengalir untuk Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara di Pati Timur

NEWS

Diduga Gudang Solar Ilegal di Jatiwetan Kudus Masih Bebas Beroperasi, Aparat Diminta Bertindak Tegas

NEWS

Bhabinkamtibmas Polsek Sambi Sambangi Pabrik Harapan Langgeng Abadi, Perkuat Keamanan dan Kamtibmas

Indonesiatoday

Warga Keluhkan Dugaan Aktivitas Judi Sabung Ayam dan Dadu di Gladagsari Boyolali

NEWS

Polres Boyolali Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

NEWS

Polres Boyolali Ungkap Penggelapan Dana RSU Indriati, Kerugian Capai Rp559 Juta

NEWS

Polres Boyolali Ungkap Sindikat Penipuan Proyek KDMP Senilai Rp1,2 Miliar