Home / NEWS

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:59 WIB

Satresnarkoba Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl

Oplus_131072

Oplus_131072

Laporan : Helmi Bastian

Editor : Yogie Ps

BOYOLALI || indonesianewstoday.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal yang mengandung Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti sebanyak 1.014 butir pil berlogo “Y” yang diduga mengandung Trihexyphenidyl.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.18 WIB di sebuah rumah di Dukuh Koplak, RT 005 RW 002, Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial TW alias N (31), warga Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 1.012 butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disimpan di dalam plastik bening dan toples bertuliskan “VIT. TERNAK”. Selain itu, ditemukan pula dua butir pil serupa yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek VIVO tipe Y02T warna ungu beserta SIM card, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam bernomor polisi AD-2546-UM yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kecamatan Sambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh pil Trihexyphenidyl dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Tersangka juga diperintah untuk mengedarkan pil tersebut kepada seseorang melalui komunikasi WhatsApp,” terang IPTU Agung.

Berdasarkan keterangan tersangka, satu toples berisi 1.012 butir pil tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp1.300.000. Polisi juga menyebut tersangka tidak memiliki izin maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut.

READ  Manchester United Tundukkan Crystal Palace 2–1 di Old Trafford Comeback Dramatis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian.

Saat ini Satresnarkoba Polres Boyolali masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka.

Redaksi : indonesianewstoday.com

Share :

Baca Juga

NEWS

Polres Boyolali Gelar Sholat Idul Adha 1447 H, Kapolres Bersama Ratusan Jamaah Khusyuk Beribadah

NEWS

Polres Boyolali Gelar Penyerahan dan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

NEWS

Polsek Teras Sambangi Bendungan Kali Pleret, Imbau Anak-Anak Tidak Berenang Demi Keselamatan

NEWS

Forum Belajar Bersama Polres Boyolali Gaungkan Gerakan “Ayo Bersama Akhiri TBC, Indonesia Bisa”

NEWS

Polsek Andong Selidiki Dugaan Curanmor di Desa Mojo, Motor Honda Beat Raib di Depan Kontrakan

NEWS

Dandim 1808/Mansel Sambut Kunker Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin di Ransiki

NEWS

Polsek Sawit Respon Cepat Bantu Warga Terdampak Angin Kencang di Cepoksawit Boyolali

NEWS

Warga Klego Meninggal Dunia Saat Mencari Ikan di Sungai Kedung Banteng Boyolali