Home / NEWS

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:59 WIB

Satresnarkoba Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl

Oplus_131072

Oplus_131072

Laporan : Helmi Bastian

Editor : Yogie Ps

BOYOLALI || indonesianewstoday.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal yang mengandung Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti sebanyak 1.014 butir pil berlogo “Y” yang diduga mengandung Trihexyphenidyl.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.18 WIB di sebuah rumah di Dukuh Koplak, RT 005 RW 002, Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial TW alias N (31), warga Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 1.012 butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disimpan di dalam plastik bening dan toples bertuliskan “VIT. TERNAK”. Selain itu, ditemukan pula dua butir pil serupa yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek VIVO tipe Y02T warna ungu beserta SIM card, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam bernomor polisi AD-2546-UM yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kecamatan Sambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh pil Trihexyphenidyl dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Tersangka juga diperintah untuk mengedarkan pil tersebut kepada seseorang melalui komunikasi WhatsApp,” terang IPTU Agung.

Berdasarkan keterangan tersangka, satu toples berisi 1.012 butir pil tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp1.300.000. Polisi juga menyebut tersangka tidak memiliki izin maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut.

READ  Outbound Ceria TK Anggrek Bulan: Belajar, Bermain, dan Menanam Nilai Kebersamaan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian.

Saat ini Satresnarkoba Polres Boyolali masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka.

Redaksi : indonesianewstoday.com

Share :

Baca Juga

NEWS

Buron usai cabuli puluhan santriwati,Oknum Kyai di Pati akhirnya di bekuk di purwantoro

Indonesiatoday

Polsek Ampel Tangani Kebakaran Dapur Warung, Diduga Akibat Kebocoran Gas

NEWS

Polsek Cepogo Sigap Tangani Kebakaran Dapur Rumah Warga

Indonesiatoday

Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang

NEWS

Solar Subsidi Digarap Terang-Terangan, Truk Fuso Plat B 9452 BV Diduga Jadi “Pemain Bebas” — Polres Demak Bungkam?

Indonesiatoday

Polsek Mojosongo Buru Pelaku Pembobolan Alfamart di Jurug

NEWS

POLRES DEMAK TUTUP MATA? SPBU 44.59516 LINGKAR DEMAK DIDUGA JADI SARANG MAFIA SOLAR BERSUBSIDI

NEWS

POLISI Bungkam? ROKOK ILEGAL Merajalela di Cepu — ada pembiaran?