Home / NEWS

Selasa, 7 April 2026 - 00:29 WIB

Satreskrim Polres Karanganyar Bongkar Praktik “Suntik” Gas Subsidi, Tiga Pelaku Diamankan

Laporan : Joe S

Editor : Yogie Ps

Karanganyar || indonesianewstoday.com || 07 – April – 2026, – Praktik penyalahgunaan gas subsidi 3 kilogram kembali terbongkar. Satreskrim Polres Karanganyar mengungkap aktivitas ilegal pengalihan isi tabung gas bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran besar dalam sebuah penggerebekan di wilayah Kecamatan Jumantono, Senin (6/4/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah bangunan bekas gudang penggilingan padi di Dukuh Pandakan, Desa Blorong. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat digerebek, polisi mendapati para pelaku tengah melakukan praktik yang dikenal sebagai “suntik gas”, yakni memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung ukuran 12 kg hingga 50 kg tanpa izin resmi.

Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan. Mereka memiliki peran berbeda, dua orang bertindak sebagai operator penyuntikan, sementara satu lainnya bertugas memindahkan dan memuat tabung gas.

Dari lokasi kejadian, petugas juga menyita ratusan barang bukti, antara lain 268 tabung gas 3 kg bersubsidi, 181 tabung gas 12 kg, serta 7 tabung gas ukuran 50 kg. Selain itu, diamankan pula peralatan modifikasi seperti selang regulator, segel tabung, dan timbangan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Kapolres Karanganyar menegaskan, tindakan para pelaku sangat merugikan masyarakat dan negara. Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal.

“Kami tidak akan tinggal diam. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan banyak pihak,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

READ  Undian 16 Besar Liga Europa: Derby Italia hingga Ujian Klub Inggris

Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar guna proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas subsidi di lingkungannya.

Share :

Baca Juga

NEWS

Dandim 1808/Mansel Hadiri Penyambutan Brimob, Perkuat Sinergi TNI–Polri di Ransiki

NEWS

Legiun Atlet Voli Tekankan Pentingnya Silaturahmi untuk Perkuat Persaudaraan

NEWS

ESDM Jateng Angkat Bicara: Tambang Ilegal di Lereng Merapi Kemalang Siap Ditindak Tegas

NEWS

Kapolsek Juwangi Sambangi Dua Desa, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dan Cegah 3C

NEWS

Kapolres Boyolali Pimpin Rakor Pengamanan Haji 2026, 29 Ribu Jamaah Siap Diberangkatkan dari Donohudan

NEWS

𝗕𝗘𝗟𝗨𝗠 𝗦𝗘𝗠𝗣𝗔𝗧 𝗗𝗜𝗦𝗘𝗠𝗕𝗨𝗡𝗬𝗜𝗞𝗔𝗡, 𝗠𝗢𝗧𝗢𝗥 𝗛𝗔𝗦𝗜𝗟 𝗖𝗨𝗥𝗜𝗔𝗡 𝗟𝗔𝗡𝗚𝗦𝗨𝗡𝗚 𝗗𝗜𝗝𝗨𝗔𝗟 𝗢𝗡𝗟𝗜𝗡𝗘 — 𝗣𝗘𝗟𝗔𝗞𝗨 𝗧𝗘𝗥𝗝𝗘𝗕𝗔𝗞 𝗦𝗔𝗔𝗧 𝗖𝗢𝗗!

NEWS

Dini Hari Mematikan! Jalur Jepara–Welahan Kembali Telan Dua Nyawa

NEWS

Jusuf Kalla Geram Dituding Danai Isu Ijazah Jokowi, Siap Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi