Editor : Yogie Ps
Mojokerto|| Indonesianewstoday.com – Kasus hukum yang menjerat wartawan Amir Asnawi menjadi sorotan publik setelah proses penanganannya dinilai bermasalah secara prosedural. Sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Jumat (24/4/2026) menjadi momentum penting untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Amir.
Kuasa hukum Amir, Rikha Permatasari, dalam kesimpulannya menyatakan bahwa proses hukum yang dijalankan aparat bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana. Ia mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada 14 Maret 2026, sementara laporan polisi baru dibuat sehari setelahnya.
“Penangkapan tanpa dasar laporan polisi yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana, bukan sekadar kesalahan administratif,” ujar Rikha usai persidangan.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan asas legalitas, due process of law, dan prinsip fair trial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ia menegaskan, seluruh rangkaian penyidikan yang lahir dari proses tersebut menjadi tidak sah.
Sengketa Jurnalistik dan Dugaan Kriminalisasi
Amir diketahui tengah mengerjakan laporan investigatif terkait dugaan penyimpangan dalam program rehabilitasi narkoba. Namun, perkara tersebut tidak diselesaikan melalui mekanisme pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kuasa hukum menilai pendekatan pidana dalam kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi sebagai mekanisme utama dalam sistem pers nasional.
Dalam persidangan, ahli hukum Sardjijono menegaskan bahwa penangkapan sebelum adanya laporan polisi tidak memiliki dasar hukum. Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip lex specialis dalam perkara yang melibatkan jurnalis, di mana hukum pers seharusnya menjadi acuan utama.
Indikasi Rekayasa Proses Penegakan Hukum
Tim kuasa hukum juga mengungkap dugaan adanya rekayasa dalam proses penangkapan yang disebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT). Sejumlah bukti dinilai menunjukkan adanya pengkondisian dan manipulasi fakta.
Atas dasar itu, pihak pemohon dalam praperadilan meminta majelis hakim untuk:
Menyatakan tidak sah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan;
Menyatakan seluruh proses penyidikan tidak sah;
Memerintahkan penghentian penyidikan;
Memulihkan nama baik serta hak-hak Amir sebagai wartawan.
Kecaman dari Kalangan Pers
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, mengecam keras langkah aparat yang dinilai mengkriminalisasi jurnalis.
Ia menyebut kasus ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia. Wilson juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengevaluasi penanganan perkara tersebut agar tidak mencederai prinsip demokrasi.
Ujian Penegakan Hukum
Rikha Permatasari menegaskan bahwa perkara ini bukan semata menyangkut individu, melainkan menyangkut prinsip penegakan hukum secara luas.
“Ini menjadi ujian bagi sistem peradilan kita—apakah hukum ditegakkan secara adil atau justru dilanggar oleh penegaknya sendiri,” ujarnya.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang menjunjung keadilan.
Sorotan terhadap Kebebasan Pers
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Indonesia. Penanganan perkara yang dinilai mengabaikan prosedur hukum serta mekanisme pers berpotensi melemahkan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Putusan praperadilan nantinya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi Amir, tetapi juga menjadi preseden penting dalam menjaga independensi dan perlindungan terhadap profesi jurnalis di Indonesia.
Tim/Red.









