Home / NEWS

Sabtu, 25 April 2026 - 07:00 WIB

Kriminalisasi Wartawan Amir Asnawi: Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Ancaman bagi Kebebasan Pers

Editor : Yogie Ps

Mojokerto|| Indonesianewstoday.com – Kasus hukum yang menjerat wartawan Amir Asnawi menjadi sorotan publik setelah proses penanganannya dinilai bermasalah secara prosedural. Sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Jumat (24/4/2026) menjadi momentum penting untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Amir.

Kuasa hukum Amir, Rikha Permatasari, dalam kesimpulannya menyatakan bahwa proses hukum yang dijalankan aparat bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana. Ia mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada 14 Maret 2026, sementara laporan polisi baru dibuat sehari setelahnya.

“Penangkapan tanpa dasar laporan polisi yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana, bukan sekadar kesalahan administratif,” ujar Rikha usai persidangan.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan asas legalitas, due process of law, dan prinsip fair trial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ia menegaskan, seluruh rangkaian penyidikan yang lahir dari proses tersebut menjadi tidak sah.

Sengketa Jurnalistik dan Dugaan Kriminalisasi

Amir diketahui tengah mengerjakan laporan investigatif terkait dugaan penyimpangan dalam program rehabilitasi narkoba. Namun, perkara tersebut tidak diselesaikan melalui mekanisme pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kuasa hukum menilai pendekatan pidana dalam kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi sebagai mekanisme utama dalam sistem pers nasional.

Dalam persidangan, ahli hukum Sardjijono menegaskan bahwa penangkapan sebelum adanya laporan polisi tidak memiliki dasar hukum. Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip lex specialis dalam perkara yang melibatkan jurnalis, di mana hukum pers seharusnya menjadi acuan utama.

Indikasi Rekayasa Proses Penegakan Hukum

READ  Hangatnya Halal Bihalal Padangsari: Dari Serambi Masjid, Warga Menyatukan Hati dalam Maaf dan Silaturahmi

Tim kuasa hukum juga mengungkap dugaan adanya rekayasa dalam proses penangkapan yang disebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT). Sejumlah bukti dinilai menunjukkan adanya pengkondisian dan manipulasi fakta.

Atas dasar itu, pihak pemohon dalam praperadilan meminta majelis hakim untuk:

Menyatakan tidak sah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan;

Menyatakan seluruh proses penyidikan tidak sah;

Memerintahkan penghentian penyidikan;

Memulihkan nama baik serta hak-hak Amir sebagai wartawan.

Kecaman dari Kalangan Pers

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, mengecam keras langkah aparat yang dinilai mengkriminalisasi jurnalis.

Ia menyebut kasus ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia. Wilson juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengevaluasi penanganan perkara tersebut agar tidak mencederai prinsip demokrasi.

Ujian Penegakan Hukum

Rikha Permatasari menegaskan bahwa perkara ini bukan semata menyangkut individu, melainkan menyangkut prinsip penegakan hukum secara luas.

“Ini menjadi ujian bagi sistem peradilan kita—apakah hukum ditegakkan secara adil atau justru dilanggar oleh penegaknya sendiri,” ujarnya.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang menjunjung keadilan.

Sorotan terhadap Kebebasan Pers

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Indonesia. Penanganan perkara yang dinilai mengabaikan prosedur hukum serta mekanisme pers berpotensi melemahkan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Putusan praperadilan nantinya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi Amir, tetapi juga menjadi preseden penting dalam menjaga independensi dan perlindungan terhadap profesi jurnalis di Indonesia.

Tim/Red.

 

Share :

Baca Juga

NEWS

Babinsa Koramil 1808-04/Tahota Perkuat Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat di Kampung Yermatum

NEWS

Robig Zaenuddin Dipindah ke Nusakambangan, Positif Narkoba di Dalam Lapas — Dugaan Jaringan Masih Didalami

Indonesiatoday

“Mobil Cash Rp1,3 Miliar Nyaris Dirampas DC: Skandal Dugaan Data Fiktif Seret Nama BFI Finance”

NEWS

Bayang Maut di Cangar: Tragedi Berulang, Jembatan Berubah Jadi Magnet Kematian

NEWS

Kapolres Boyolali Pimpin Latihan Kesiapan Satuan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang May Day

NEWS

Perjalanan Berujung Duka, Penumpang Bus Asal Lampung Meninggal di Boyolali

NEWS

Kapolres Boyolali Kawal Langsung, Kloter 1 Jemaah Haji Asal Tegal Resmi Diberangkatkan

NEWS

Kapolres Boyolali Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap II 2026, Sinergi TNI–Polri Percepat Pembangunan Desa