Laporan : Angger S
Editor : Yogie Ps
Kendal || indonesianewstoday.com || 08 – Juni – 2026, – Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai salah satu bank milik negara yang dipercaya masyarakat diharapkan selalu mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap dana nasabah. Namun, seorang nasabah BRI Unit Limbangan mengaku saldo tabungannya berkurang sekitar Rp7 juta akibat transaksi debet yang menurutnya dilakukan tanpa izin maupun persetujuan.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan keluarga, pada 2 April 2026, seorang nasabah berinisial M membuka rekening baru di BRI Unit Limbangan dengan setoran awal sebesar Rp130.000.000.
Pada 18 Mei 2026, Ibu M mengutus anaknya untuk melakukan penarikan tunai melalui ATM sebesar Rp1.000.000. Saat melakukan transaksi, keluarga mengaku terkejut karena saldo tabungan diketahui telah berkurang sebesar Rp7.063.660.
Merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut, keluarga kemudian memutuskan untuk meminta penjelasan kepada pihak BRI Unit Limbangan.

Pada 19 Mei 2026, Ibu M didampingi kedua anaknya mendatangi kantor BRI Unit Limbangan guna mempertanyakan pengurangan saldo tersebut. Dari hasil cetak rekening koran, ditemukan adanya transaksi debet yang menjadi pertanyaan pihak keluarga.
Penjelasan dari Pihak BRI Unit Limbangan
Menurut keluarga, pihak BRI Unit Limbangan saat itu menyampaikan akan terlebih dahulu mencari data terkait transaksi tersebut karena kasus yang dimaksud sudah berlangsung cukup lama. Keluarga mengaku mendapat penjelasan bahwa berkas atau data lama yang berkaitan dengan transaksi tersebut sudah tidak tersedia.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai dasar dilakukannya debet terhadap rekening nasabah apabila data pendukung transaksi tersebut sudah tidak ditemukan.
Keluarga juga mengaku telah beberapa kali menunggu penjelasan lanjutan dari pihak bank, namun hingga beberapa hari kemudian belum memperoleh keterangan yang dianggap memadai.
Menurut pengakuan keluarga, saat kembali meminta penjelasan ke kantor BRI Unit Limbangan, mereka mendapatkan jawaban yang dinilai tidak memuaskan.
“Ibu saya pada tahun 2016 memang pernah mengalami kredit macet, namun persoalan tersebut sudah diselesaikan berdasarkan persetujuan Kepala Cabang BRI Limbangan. Pada saat itu sertifikat yang menjadi jaminan juga sudah dikembalikan kepada ibu saya. Artinya, masalah tersebut seharusnya sudah selesai,” ungkap TT, anak Ibu M.
Upaya Klarifikasi
Pada 4 Juni 2026, anak Ibu M menghubungi awak media dan menyampaikan kronologi kejadian beserta sejumlah dokumen yang disebut dapat mendukung laporan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Perwakilan Wilayah Media Update87 Jawa Tengah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada pimpinan BRI Unit Limbangan dengan tembusan kepada sejumlah instansi terkait.
Namun, hingga berita ini disusun, redaksi menyatakan belum menerima tanggapan atau surat balasan resmi dari pihak BRI Unit Limbangan.

Tanggapan LPKPK Komcab Kendal
Ketua LPKPK Komcab Kendal, Dien, menilai bahwa apabila benar terjadi pendebetan rekening tanpa persetujuan maupun pemberitahuan kepada nasabah, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 28F UUD 1945 mengenai hak memperoleh informasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami dari LPKPK Komcab Kendal akan mengambil langkah-langkah pendampingan kepada Ibu M untuk memperoleh kejelasan dan keadilan atas permasalahan ini. Dalam waktu dekat kami juga akan menyampaikan surat kepada pihak terkait serta melaporkan persoalan ini kepada pihak berwenang,” ujar Dien kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Unit Limbangan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pendebetan rekening tersebut.
Tim/Red
Redaksi : indonesianewstoday.com









