Laporan : Angger S
Editor : Yogie Ps
BOYOLALI || indonesianewstoday.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi II Tahun 2026. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto total 13,75 gram.
Tersangka berinisial ASC alias C (23), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, ditangkap pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 22.15 WIB di kawasan SPBU Dukuh Turisari, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka di wilayah Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket sabu beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, seperti pipet kaca, alat hisap sederhana, korek api, dan perlengkapan lainnya.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita meliputi dua paket sabu dengan berat bruto total 13,75 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, tas selempang, serta sejumlah alat yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya tanpa hak atau izin dari pihak yang berwenang. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkelanjutan.
“Masyarakat kami harapkan turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegas Kapolres.
Redaksi : indonesianewstoday.com









