Home / NEWS

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:16 WIB

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian C di Cepogo Berpotensi Langgar Pasal 158 UU Minerba

BOYOLALI || indonesianewstoday.com – Aktivitas penambangan Galian C yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah lereng Gunung Merapi-Merbabu. Kegiatan penambangan tersebut berada di Dusun Sumbung, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan sejumlah warga, aktivitas pengerukan tanah, pasir, dan batu itu diduga dikelola oleh seorang pemodal atau pengusaha lokal berinisial AGS. Pada Selasa (9/6/2026), kegiatan penambangan terlihat masih berlangsung dengan menggunakan alat berat.

Di lokasi, tampak satu unit ekskavator beroperasi melakukan pengerukan material. Selain itu, sejumlah dump truk dan kendaraan bak terbuka jenis Mitsubishi L300 terlihat keluar masuk area tambang untuk mengangkut hasil galian berupa tanah, pasir, dan batu.

Yang menjadi perhatian warga, di area operasional tambang tidak ditemukan papan informasi kegiatan, nomor Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang seharusnya menjadi bukti legalitas aktivitas pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiadaan informasi perizinan tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin resmi. Kondisi itu juga memicu kekhawatiran masyarakat serta pegiat lingkungan karena lokasi tambang berada di kawasan yang memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan dan tangkapan air.

Warga menilai aktivitas pengerukan tanah dalam skala besar tanpa kajian lingkungan yang memadai berpotensi menimbulkan dampak ekologis, seperti longsor, erosi, berkurangnya debit sumber air, hingga ancaman terhadap ketersediaan air bersih bagi masyarakat sekitar.

Selain persoalan lingkungan, aktivitas lalu lintas kendaraan pengangkut material yang berlangsung setiap hari juga dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan desa yang selama ini digunakan masyarakat.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

READ  GPDP Mansel Gelar Sidang Klasis IV, Dorong Transparansi dan Peran Strategis Jemaat

Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas ESDM, Satpol PP, serta aparat penegak hukum, termasuk Unit Tipidter Polres Boyolali, segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap legalitas kegiatan penambangan di Dusun Sumbung tersebut.

Warga juga meminta agar apabila ditemukan pelanggaran perizinan, aparat dapat mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penghentian aktivitas penambangan, pemasangan garis polisi, serta penyitaan alat berat yang digunakan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan upaya perlindungan lingkungan hidup di kawasan Kecamatan Cepogo.

Tim/Red

Share :

Baca Juga

NEWS

Polres Boyolali dan BPS Perkuat Sinergi Demi Suksesnya Sensus Ekonomi 2026

Indonesiatoday

Cegah Risiko di Lapangan, Polres Boyolali Bekali Personel dengan Edukasi Kesehatan Kerja

Indonesiatoday

Kapolres Boyolali Apresiasi Personel Berprestasi, Tegaskan Pentingnya Disiplin dan Integritas

Indonesiatoday

Nekat! Mahasiswa Gadaikan 40 Motor untuk MiChat

NEWS

Diduga Arena Sabung Ayam di Kemangkon Masih Beroperasi, Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Aparat

Indonesiatoday

Misteri Sate Beracun di Boyolali Terpecahkan, Menantu Ditangkap Polisi

NEWS

BRI Unit Limbangan Diduga Mendebet Tabungan Nasabah Sekitar Rp7 Juta Tanpa Persetujuan

NEWS

Atlet Tenis Nasional Ramaikan Turnamen Kapolres Cup Boyolali 2026