Semarang |indonesianewstoday.com|– Aparat kepolisian dari Polsek Ngaliyan mengamankan seorang mahasiswa berinisial IM (23) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan puluhan sepeda motor milik teman kuliah dan pacarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah menggadaikan 40 unit sepeda motor dalam kurun waktu sekitar satu bulan dengan total uang yang diperoleh mencapai Rp135 juta.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan kehilangan kendaraannya ke Polsek Ngaliyan pada 19 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kaliwungu, Kendal, pada 4 Juni 2026.
Dalam menjalankan aksinya, IM diduga menggunakan modus menyewa sepeda motor milik korban dengan menawarkan biaya sewa sebesar Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per hari. Namun, kendaraan yang dipinjam justru digadaikan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik dengan nilai gadai berkisar antara Rp6 juta hingga Rp12 juta per unit.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian dana hasil gadai disebut digunakan untuk membayar korban lain agar aksinya tidak segera terungkap. Sementara itu, sisa uang diduga dipakai untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup, hiburan, serta membayar layanan yang dipesan melalui aplikasi MiChat.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Ngaliyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta memastikan adanya perjanjian dan jaminan yang jelas guna menghindari penyalahgunaan.
Penulis: Suntono
Sumber: Ngaliyannews









